Pada Jumat 15 Juli 2016, Koperasi lumbung desa dan Koperasi Yayasan Penabulu mengadakan diskusi mengenai simpan pinjam dengan narasumber Budi Sampurno yang merupakan pegiat Koperasi. Diskusi ini diadakan di kantor Koperasi Lumbung desa di Pramuka Raya Jakarta Timur. Hadir dalam acara ini antara lain ketua umum Koperasi Lumbung Desa, anggota Koperasi Penabulu dan anggota Koperasi Lumbung Desa.

Simpan pinjam dalam Koperasi merupakan salah satu layanan langsung yang bisa dinikmati oleh anggota. Layanan simpan pinjam untuk anggota biasanya lebih mudah prosesnya daripada menggunakan jasa pinjam dari Bank. Karena itu, jasa ini menjadi primadona dalam Koperasi khususnya bagi anggota yang memiliki usaha dan membutuhkan modal kerja.

Namun, banyak modal Koperasi yang tidak lancar karena jasa simpan pinjam ini juga. Sering kali pinjaman yang diminta anggota tidak bisa kembali ke Koperasi untuk digulirkan kepada anggota yang lain, karena beberapa anggota tidak mengembalikan dana pinjamannya. Menurut Budi Sampurno yang merupakan pegiat Koperasi, kendala yang melatar belakangi anggota tidak mengembalikan pinjamannya adalah pola konsumtif anggota yang tinggi, sehingga modal yang diminta untuk usaha lebih banyak digunakan untuk konsumsi bukan produksi.

Selain itu, tambah Budi, ada penyimpangan peruntukan penggunaan dana pinjaman, seharusnya dana pinjaman untuk modal usaha dan membeli peralatan produksi malah digunakan untuk membeli barang-barang lain, akhirnya modal yang ada habis dan usaha yang direncanakan tidak berjalan dengan baik dan lancar.

Meminimalisir banyaknya kredit macet dalam Koperasi simpan pinjam, menurut Budi yang memiliki pengalaman dan perbankan di Bank Mega dan Danamon, Pengurus Koperasi atau pelaksana simpan pinjam harus memiliki ketegasan dalam memberikan pinjaman, artinya segala ketentuan harus diikuti oleh anggota. Selain itu, pelaksana simpan pinjam juga harus tebang pilih, artinya pengelola simpan pinjam harus memiliki kriteria anggota mana saja yang bisa mendapat pinjaman. Selain itu juga, setiap peminjaman harus tercatat dengan rapi dan ada kolateralnya dalam setiap peminjaman.

Syarat lainnya bagi anggota Koperasi yang memiliki usaha dan meminjam untuk renacana mengembangkan usahanya, pengurus Koperasi dapat menyaratkan lama dan pengalaman usaha yang bersangkutan minimal satu tahun. Dengan pengalaman satu tahun ini, bisa dilihat bahwa peminjam ini memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola modal usaha dan menjalankan usaha.

Ada beberapa tips yang disampaikan oleh Budi Sampurno, untuk mencegah adanya kredit macet dan kecurangan dari penarik cicilan oleh penyelenggara simpan pinjam, Pengurus harus menggunakan tools monitoring yang ketat misalnya kupon tagihan anggota, sehingga mudah untuk mengecek kupon tersebut. Selain itu, dapat juga menerapkan konfirmasi untuk anggota yang sudah mengangsur cicilannya oleh pengurus yang lain sebagai cek and balancing.